• 28/04/2025
  • Plaza Ruang Literasi Kaliurang

Pembicara:
– Airlangga Pribadi
– Hari Prabowo

Moderator:
– Heru Joni Putra

Negara ini disepakati dengan pemungutan suara. Pada 10 Juli 1945, sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) memutuskan bentuk Negara Indonesia adalah republik. Kesepakatan itu melalui pemungutan suara, 55 suara untuk republik, 6 suara untuk Kerajaan, 2 suara memilih lain-lainnya, dan 1 suara kosong. Robertus Robet, sosiolog politik dari Universitas Negeri Jakarta, sampai berseloroh, “Jika bentuk negara saat itu disepakati melalui referendum, hasilnya bisa-bisa Indonesia berbentuk monarki,”.

Mengapa para pendiri bangsa menyepakati sistem republik? Apakah karena Belanda dan juga Jepang yang sedang menjajah Indonesia saat itu berbentuk monarki? Apakah karena sebagian pendiri bangsa itu mendapat pendidikan di Barat yang membawa ide-ide republikanisme dan liberalisme? Pertanyaan terakhir ini terbantahkan karena dua pendukung utama bentuk republik, Muhammad Yamin dan Soekarno, adalah hasil pendidikan Hindia Belanda, bukan di Eropa.

Kesadaran ber-republik ini ternyata sudah disebar benihnya sejak dua dekade sebelumnya. Pada April 1925, Ibrahim Datuk Tan Malaka mengeluarkan buku yang revolusioner, bukan hanya secara ide tapi juga secara branding. Judul buku itu Naar de Republiek Indonesia. Tan Malaka menjelaskan bentuk negara masa depan adalah republik dan mengkampanyekan nama negaranya adalah “Indonesia”. Tahun yang sama, 1925, Hatta dan teman-teman sekolahnya di Belanda secara terbuka menggunakan istilah Indonesia untuk perhimpunan mereka, sementara Tan adalah yang pertama menuliskan namanya dalam sebuah pamflet politik yang kemudian menggerakkan partai-partai politik dari berbagai spektrum untuk kemudian menggunakan nama yang sama.

Ide republikanisme inilah yang membuncah di tiap pikiran para pejuang kemerdekaan Indonesia. Di masa pendudukan Jepang, Soekarno yang menjadi juru propaganda Jepang kerap menggunakan konsep republik untuk negara masa depan yang sedang dipersiapkan. “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Sudah tentu tidak. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’,” kata Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI.

Lalu seperti apa republik yang Tan Malaka bayangkan? Sebagai pendiri Partai Komunis Indonesia, Tan tidak muluk-muluk membayangkan Indonesia berdiri sebagai sebuah republik sosialis atau komunis. Padahal, kelahiran buku Naar de Republiek Indonesia hanya terpaut delapan tahun dengan Revolusi Bolshevik di Rusia yang mengenalkan model pemerintahan yang disebut sebagai diktator proletariat. Namun, Tan Malaka tak membayangkan sebuah negara Indonesia yang seperti itu.

“Diktator Proletariat yang tulen akan dapat membahayakan perikehidupan ekonomi di Indonesia, terlebih jika revolusi dunia tak kunjung datang. Akibatnya, daripada itu bagian yang terbesar daripada penduduk, yaitu orang-orang yang bukan proletar, sangat mudah dihasut melawan buruh Indonesia yang kecil jumlahnya,” kata Tan dalam bukunya itu.

Sebuah Indonesia Merdeka, menurut Tan, membutuhkan kerjasama antara berbagai kelas, masyarakat. Kapitalisme Indonesia masih dalam taraf permulaan, menurutnya. Penduduk yang mampu baca tulis hanya 5-6 persen. “Kepentingan kemerdekaan itu menyarankan, bahwa orang-orang bukan proletar (petani-petani, pedagang-pedagang kecil, pengusaha-pengusaha kecil dan orang-orang intelek) harus juga diberikan pembagian ekonomi, jika buruh menasionalisasi industri-industri besar. Karena kapital nasional sangat kecil adanya yang dapat menyebabkan adanya kekhawatiran akan politik nasionalisasi buruh, dan karena lebih dari 90 persen dari penduduk berada dalam menderita dan kemelaratan, maka kerjasama antara proletar dan bukan proletar memang sangat mungkin.”

Tan juga menggagas sebuah model kelembagaan negara yang kemudian hari diadopsi dalam Undang-undang Dasar 1945. Tan menyebutnya sebagai Majelis Permusyawaratan Nasional yang isinya adalah mewakili seluruh rakyat, termasuk petani, buruh, dan borjuis. Belakangan UUD 1945 memandatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan mengamandemen konstitusi dan memilih atau memberhentikan Presiden. MPR ini berisikan anggota yang sebagian dipilih dan sebagian lagi diangkat yakni utusan golongan dan golongan karya.

Tan juga sudah meramalkan munculnya perbudakan nasional baru dalam bentuk republik yang membutuhkan Kerjasama erat antara proletar dan bukan proletar ini. Selama Indonesia bersatu dan bersolidaritas, imperialisme tidak mudah masuk. “Akan tetapi begitu lekas perpecahan di dalam, mereka akan segera mendapatkan jalan melaksanakan untuk sekian kalinya politik devide et imperanya,” ujar Tan.

Pikiran-pikiran yang jauh ke masa depan ini membuat Tan Malaka dijuluki sebagai Bapak Republik. Mengingat besarnya peran buku Tan Malaka ini dalam sejarah perjuangan bangsa, Ruang Literasi Kaliurang kembali mengadakan diskusi yang bertajuk Ini Masih Republik, Bro!. Diskusi terbuka ini sebagai bentuk peringatan 100 tahun terbitnya buku Naar de Republiek Indonesia.

Share:

Leave a Comment:

Your email address will not be published. Required fields are marked *